Puan mengingatkan pentingnya memperkuat daya beli masyarakat
Anwar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) per 30 November 2021, total perusahaan yang terdaftar sebanyak 270.768 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sebanyak 7.698.168 orang.
Pemerintah daerah wajib mengedepankan mekanisme tripartit dalam penyelesaian permasalahan terkait ketenagakerjaan.
Terdapat dua hal penting yang harus dicermati, yaitu kepastian pemenuhan hak upah minimum dan kelangsungan usaha.
Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Tentunya, upah minimum 2022 harus naik agar perekonomian buruh kembali bangkit.
Peningkatan upah minimum itu akan berarti kenaikan gabungan sebesar 41,6 persen dalam upah minimum per jam sejak Presiden Moon Jae-in yang ramah tenaga kerja mulai menjabat pada 2017.
Menaker Ida meminta penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2021 dilakukan pada 31 Oktober 2020
Seorang advokat, menyampaikan counter hukum atas narasi tulisan tanpa nama yang mendelegitimasi kritik publik terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja di undangkan.
Hal ini disepakati rapat kerja RUU Ciptaker pada Minggu (27/9/2020).